Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya
Sesuai Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Tasikmalaya, bahwa Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata memiliki susunan, kedudukan dan tugas pokok sebagai berikut :
- Kepala Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan sasaran, mengerahkan, menyelenggarakan, membina, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program kerja dinas.
- Sekretariat mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif, koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan kesekretariatan yang meliputi perencanaan, pengelolaan kepegawaian, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, penataan organisasi dan administrasi umum.
- Bidang Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis, perumusan bahan perencanaan, pengordinasian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan program kepemudaan dan keolahragaan.
- Bidang Kebudayaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta penyelenggaraan kebijakan di Bidang Kebudayaan meliputi pengembangan kebudayaan, pengembangan kesenian tradisional, pembinaan sejarah, pelestarian dan pengelolaan cagar budaya serta pengelolaan museum.
- Bidang Pariwisata mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kebijakan pariwisata meliputi peningkatan daya tarik destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata serta pengembangan ekonomi kreatif.
Team
Super Team
DEDDY MULYANA, S.STP., M.Si.
Kepala DinasH. HAYAT TULOH ANSORI, S.Sos.
Sekretaris DinasMULYONO, S.Sos.
Kabid Pemuda dan OlahragaH. SUROYO, S.IP., M.Kes.
Kabid KebudayaanTIKA MULYATIKA, S.Sos.
Kabid PariwisataQuote Of The Day
Kontak
Hubungi kami
Alamat:
Jalan Dadaha, Kel. Kahuripan, Kec. Tawang Kota Tasikmalaya 46115
Email:
disporabudpar@tasikmalayakota.go.id
Telepon:
+62 265 3163159